NO
|
MAKELAR
|
KOMISIONER
|
1.
|
Psl
62. Pedagang perantara yang diangkat oleh presiden/pembesar (yang dinyatakan
berwenang oleh presiden)
|
Psl
76. Orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup
persetujuan atas nama dia sendiri tetapi juga atas nama amanat dan tanggungan
orang lain
|
2.
|
Psl.
62. Makelar harus di sumpah di muka pengadilan negeri yang termasuk dalam
daerah hukumnya
|
Psl.
77. Komisioner tidak wajib menyebutkan bahwa dia bertindak atas tanggungan
siapa (seolah-olah tindakan tersebut sebagai urusan dia sendiri.
|
3.
|
Psl
64. Menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan : penjualan dan
pembelian bagi majikannya
|
Psl. 77. Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal,
berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian
kuasa dari prinsipal.
|
4.
|
Psl.
62. Bekerja atas amanat dan nama orang lain (yang mana dia tidak mempunyai
hubungan yang tetap dengan prinsipalnya)
|
Psl 78.
|
5.
|
Psl.
66. Mencatat dalam buku saknya tentang perbuatan apa saja yang telah
dilakukan dan memindahbukukan dalam buku hariannya.
|
|
6.
|
Psl
69. Makelar diwajibkan menjaga barang sampai selesainya penyerahan dan
menandainya dengan catata-catatan yang secukupnya agar mudah untuk
dikenalinya.
|
|
7.
|
Psl
65. Pengangkatan makelar ada 2:
1.
Pengangkatan yang bersifat umum: untuk segala
jenis lapangan perniagaan
2.
Pengankatan yang bersifat terbatas: dalam aktanya
ditentukan jenis perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan
pemakelaran.Dan makelar dilarang untuk berdagang untuk kepentingan sendiri
dalam lapangan perniagaan yang dikerjakan
|
|
8.
|
Psl
70. Makelar setelah menutup jual beli mengenai surat berharga harus
menyerahkan surat itu kepada pembeli dan bertanggungjawab atas keaslian
tandatangan sipenjual diatas surat berharga tersebut.
|
|
9.
|
Psl
72.Dalam keadaan pailit, maka makelar harus dibebaskan dari tugasnya.
|
|
10.
|
Psl
73. Seorang makelar yang telah lepas dari jabatannya tidak boleh diangkat
kembali dalam jabatan itu
|
|
Selasa, 08 April 2014
Perbedaan Makelar dan Komisioner
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar