Selasa, 08 April 2014

Perbedaan Makelar dan Komisioner

NO
MAKELAR
KOMISIONER
1.
Psl 62. Pedagang perantara yang diangkat oleh presiden/pembesar (yang dinyatakan berwenang oleh presiden)
Psl 76. Orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup persetujuan atas nama dia sendiri tetapi juga atas nama amanat dan tanggungan orang lain
2.
Psl. 62. Makelar harus di sumpah di muka pengadilan negeri yang termasuk dalam daerah hukumnya
Psl. 77. Komisioner tidak wajib menyebutkan bahwa dia bertindak atas tanggungan siapa (seolah-olah tindakan tersebut sebagai urusan dia sendiri.
3.
Psl 64. Menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan : penjualan dan pembelian bagi majikannya
Psl. 77. Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

4.
Psl. 62. Bekerja atas amanat dan nama orang lain (yang mana dia tidak mempunyai hubungan yang tetap dengan prinsipalnya)
Psl 78. Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

5.
Psl. 66. Mencatat dalam buku saknya tentang perbuatan apa saja yang telah dilakukan dan memindahbukukan dalam buku hariannya.
Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

6.
Psl 69. Makelar diwajibkan menjaga barang sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catata-catatan yang secukupnya agar mudah untuk dikenalinya.

7.
Psl 65. Pengangkatan makelar ada 2:
1.      Pengangkatan yang bersifat umum: untuk segala jenis lapangan perniagaan
2.      Pengankatan yang bersifat terbatas: dalam aktanya ditentukan jenis perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan pemakelaran.Dan makelar dilarang untuk berdagang untuk kepentingan sendiri dalam lapangan perniagaan yang dikerjakan

8.
Psl 70. Makelar setelah menutup jual beli mengenai surat berharga harus menyerahkan surat itu kepada pembeli dan bertanggungjawab atas keaslian tandatangan sipenjual diatas surat berharga tersebut.

9.
Psl 72.Dalam keadaan pailit, maka makelar harus dibebaskan dari tugasnya.

10.
Psl 73. Seorang makelar yang telah lepas dari jabatannya tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan itu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar