Selasa, 08 April 2014

Perbedaan Makelar dan Komisioner

NO
MAKELAR
KOMISIONER
1.
Psl 62. Pedagang perantara yang diangkat oleh presiden/pembesar (yang dinyatakan berwenang oleh presiden)
Psl 76. Orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup persetujuan atas nama dia sendiri tetapi juga atas nama amanat dan tanggungan orang lain
2.
Psl. 62. Makelar harus di sumpah di muka pengadilan negeri yang termasuk dalam daerah hukumnya
Psl. 77. Komisioner tidak wajib menyebutkan bahwa dia bertindak atas tanggungan siapa (seolah-olah tindakan tersebut sebagai urusan dia sendiri.
3.
Psl 64. Menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan : penjualan dan pembelian bagi majikannya
Psl. 77. Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

4.
Psl. 62. Bekerja atas amanat dan nama orang lain (yang mana dia tidak mempunyai hubungan yang tetap dengan prinsipalnya)
Psl 78. Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

5.
Psl. 66. Mencatat dalam buku saknya tentang perbuatan apa saja yang telah dilakukan dan memindahbukukan dalam buku hariannya.
Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

6.
Psl 69. Makelar diwajibkan menjaga barang sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catata-catatan yang secukupnya agar mudah untuk dikenalinya.

7.
Psl 65. Pengangkatan makelar ada 2:
1.      Pengangkatan yang bersifat umum: untuk segala jenis lapangan perniagaan
2.      Pengankatan yang bersifat terbatas: dalam aktanya ditentukan jenis perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan pemakelaran.Dan makelar dilarang untuk berdagang untuk kepentingan sendiri dalam lapangan perniagaan yang dikerjakan

8.
Psl 70. Makelar setelah menutup jual beli mengenai surat berharga harus menyerahkan surat itu kepada pembeli dan bertanggungjawab atas keaslian tandatangan sipenjual diatas surat berharga tersebut.

9.
Psl 72.Dalam keadaan pailit, maka makelar harus dibebaskan dari tugasnya.

10.
Psl 73. Seorang makelar yang telah lepas dari jabatannya tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan itu



Kamis, 04 Februari 2010

cId@Ha

MUNGKIN AKU HARUS PENDAM RASA INI
KARENA AKU HANYA MENGAGUMINYA
TAPI AKU TETAP INGIN MELIHAT DIA BAHAGIA
DAN MUGKIN INI MEMANG JALAN HIDUPKU
DAN KU AKAN UCAPKAN SELAMAT TINGGAL TUK SELAMANYA............................


SELAMAT TINGGAL BEST FRIEND

Kamis, 28 Januari 2010

try out pertamaku

hari ini tgl 29 januari 2010 aku sangat deg...deg-an
soalnya hari ini pengumuman try out, ssst... jangan bilang- bilang ya..................
kalau aku.................................


ternyata................

aku lulus.., tapi aku kecewa dengan nilai...............
rahasia, mau tahu aja.

CINTA GILA

Taukah kau apa yang kau lakukan itu
Taukah kau siksa diriku
Bertahun ku nantikan jawaban dirimu
Bertahun tahun ku menunggu


kau sangka aku akan menyerah
kau sangka aku akan pasrah
dirimu tak perdulikan aku
walau cinta hanya untukmu
walau kasih hanya untukmu
walau sayang hanya untukmu
untukmu..........
untukmu..........
untukmu..........

kau mimpi-mimpi ku cinta gilaku hanya padamu
hanya kau belahan jiwa cinta membara tiada tara
hey..............
senangnya dalam hati ....................
pikir aja sendiri

puisiku

BUMI PERTIWI MENANGIS


Tuhan marahkah kau padaku
Sehingga kau menurunkan sejuta bencana
Bagai tumpahan dari langit
Sampai Kau buat bumi pertiwi menangis


Banjir, gempa, longsor
Ada dimana- mana
Para korbanpun ikut menderita
Harta benda mereka hilang
Negeriku yang dulu begitu indah
Sekarang menjadi lautan bencana
































3 tahun belajar di SMPN 1 Pecangaan

awal aku masuk masuk di SMPN 1 Pecangaan perasaanku sangat senang dan di SMPN 1 Pecangaan juga aku dapat teman yang baik, guru-guru di SMPN 1 Pecangaan juga perhatian dengan murid- muridnya. Kesan pertamaku disini aku dapat ilmu yang bermanfaat yang suatu hari nanti pasti berguna, sekian dulu pengalamanku di SMPN 1 Pecangaan.